Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berstatus Janda dan Bekerja Serabutan, Kini IY Siap Huni Jeruji Besi Tinggalkan Ketiga Anaknya

Nicolaus - Kamis, 16 Mei 2019 | 14:23
Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019)
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019)

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

HS dan sosok wanita yang jadi buron polisi.
Twitter @katakitatweet

HS dan sosok wanita yang jadi buron polisi.

Kedua tersangka perempuan ini akan segera diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Selamatkan Sekolah yang Terancam Ditutup Karena Minim Siswa, Seorang Petani Daftarkan Puluhan Dombanya Jadi Murid

Sementara HS telah ditetapkan dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman untuk HS adalah penjara seumur hidup. (*)

Source :Kompas.com TribunBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x