Kini polisi sudah menetapkan status tersangka pada IY sebagai perekam dan penyebar video ancam penggal kepala Presiden Jokowi.
"IY sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujarnya.
Baca Juga : Dikenakan Pasal Makar dan UU ITE, Pria Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Siap Dipidanakan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Kedua tersangka perempuan ini akan segera diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.
Sementara HS telah ditetapkan dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman untuk HS adalah penjara seumur hidup. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunBogor.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar