Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berstatus Janda dan Bekerja Serabutan, Kini IY Siap Huni Jeruji Besi Tinggalkan Ketiga Anaknya

Nicolaus - Kamis, 16 Mei 2019 | 14:23
Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019)
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019)

Baca Juga : Vlogger Tak Sengaja Rekam Detik-detik Dirinya Hampir Dibegal, Wajah Pelaku Terekam Jelas Saat Beraksi

Dia juga kerap ikut kegiatan-kegiatan bersama warga.

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).

"Aktif enggak terlalu, tapi kalau dibilang bergaul ya bergaul kalau lagi ada acara di lingkungan dia ikut-ikut aja, normal-normal aja si selama ini yang saya kenal," jelas dia.

Sementara itu, Hilary (20) anak kedua IY mengatakan, setelah sang ibu di jemput polisi ia mendapat amanat dari sang ibu untuk mengurus keluarganya.

Baca Juga : Siap Hadapi Kemungkinan Buruk Politik Indonesia Pasca 22 Mei, Jokowi Panggil Dua Mantan Petinggi TNI

"Mama cuma bilang bantu siapin adik aja buat kebutuhan sekolah, kalau abang saya ka udah kerja,"ucapnya.

Kini polisi sudah menetapkan status tersangka pada IY sebagai perekam dan penyebar video ancam penggal kepala Presiden Jokowi.

"IY sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujarnya.

Baca Juga : Dikenakan Pasal Makar dan UU ITE, Pria Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Siap Dipidanakan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

Source :Kompas.com TribunBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x