Lantas, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.
Hal ini didasari perolehan suara yang diklaim hasil penghitungan internal paslon 02 itu jauh bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk.
Baca Juga: Bocorkan Perihal Surat Wasiat Prabowo, Sandiaga : Para Ahli Hukum Sudah Dikumpulkan
Penghitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen.
Meski mengklaim ada kecurangan, Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, Prabowo-Sandi tidak akan mengajukan gugatan ke MK.
Ia mengaku pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi. (*)