Baca Juga: Tak Hanya Mengusir Kantuk, Tidur Siang Saat Puasa Ternyata Banyak Manfaatnya untuk Kesehatan
Dari tangan YS, disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.
Akibat perbuatannya YS akan dijerat pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Tak hanya itu, ia juga dijatuhi pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)