Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wanita Pengangguran Asal Pontianak Berhasil Bobol Bank Sebesar Rp 1,85 Miliar Lewat ML, Begini Caranya!

Candra Mega Sari - Minggu, 19 Mei 2019 | 15:16
YS (26) dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena membobol salah satu bank hingga Rp 1,85 miliar.
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU

YS (26) dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena membobol salah satu bank hingga Rp 1,85 miliar.

Baca Juga: Tak Hanya Mengusir Kantuk, Tidur Siang Saat Puasa Ternyata Banyak Manfaatnya untuk Kesehatan

Dari tangan YS, disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.

Akibat perbuatannya YS akan dijerat pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Tak hanya itu, ia juga dijatuhi pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(*)

Source :Tribunnews.com Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x