Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Seorang gamersberisial YS diciduk oleh jajaran Ditreskrimun Polda Metro Jaya.
Pasalnya perempuan berusia 26 tahun ini ditangkap setelah membobol bank sebesar Rp 1,85 miliar lewat game online, Mobile Lagend alias ML.
Melansir dari Tribunnews.com, awalnya pihak Polda Metro Jaya mendapat laporan dari pihak Bank yang mengaku mengalami pencurian lewatgame online.
Berdasarkan keterangan dari pihak Bank, ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun game online Mobile Lagend.
Setelah mendapati laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.
Hingga pada akhirnya, polisi menangkap YS di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (1/5/2019).
"Dimana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar," ujar Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5/2019).
YS menyadari jika perbuatannya telah merugikan pihak lain lantaran ia membeli sebuah peralatan di Mobile Lagend namun tidak menggunakan uangnya.
"Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya."
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di ML. Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali kali," ungkap Ade.
Dikutip Gridhot.ID dari Warta Kota,YS merupakan seorang gamers atau pemain game online Mobile Legend sejak setahun terakhir.
Baca Juga: Diciduk di Bekasi, 2 Wanita Perekam dan Penyebar Video HS Tertunduk Lesu Saat Diamankan Polisi
Perempuan asal Pontianak itu membobol bank dengan cara transfer dana dalam bentuk e-voucher dan mata uang lain dalam game online Mobile Legend.
Dana bank yang YS dibobol digunakan untuk membeli segala fasilitas hingga hero dalam Mobile Legend.
Menurut Ade, dari pengakuan YS, saat bermain Mobile Legend ada sejumlah peralatan atau fasilitas yang harus dibeli gamers dengan e-voucher.
Baca Juga: Demi Beli Ponsel Baru, Mahasiswi Cantik Nekat Jual Sel Telurnya
"Tersangka ini melakukan pembelian e-voucher untuk game Mobile Legend di e-commerce Unipin."
"Caranya dengan transfer dana lewat rekening banknya, di e-commerce itu," jelas Ade, Sabtu (18/5/2019).
Hal itulah yang dilakukan YS. Namun, bedanya, kata Ade, meski YS berhasil mendapatkan e-voucher setelah transaksi, saldo di rekening YS tidak berkurang sama sekali.
"Artinya dana bank dibobol tersangka untuk top up game online Mobile Legend. Ini dilakukan tersangka berulang kali dan ia sadar melakukannya," tutur Ade.
"Pihak bank menerangkan bahwa mereka menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal," ucap Ade.
"Di mana mereka telah melakukan beberapa kali transaksi pembayaran di e-commerce Unipin dari rekening bank lain dengan menggunakan Virtual Account BNI," sambung Ade.
Baca Juga: Wajah Anaknya Disebut Mirip Bule, Bopak Castello Tantang Istri Tes DNA
Namun ada saat pembayaran telah berhasil, saldo yang berada di bank lain tidak terdebit.
"Sehingga, pihak bank pelapor ini tidak mendapatkan saldo dari transaksi tersebut. Dan ini sudah berkali-kali dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,85 miliar," ungkapnya.
"Dia merupakan lulusan SMA dan tak memiliki pekerjaan tetap," jelasnya.
"Namun kami akan dalami lagi kasus ini. Sebab, kerugian yang dialami bank cukup besar, karena tersangka telah terbukti berkali-kali melakukannya," beber Ade.
Baca Juga: Tak Hanya Mengusir Kantuk, Tidur Siang Saat Puasa Ternyata Banyak Manfaatnya untuk Kesehatan
Dari tangan YS, disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.
Akibat perbuatannya YS akan dijerat pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Tak hanya itu, ia juga dijatuhi pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)