Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diciduk di SD Tempatnya Mengajar, Guru Honorer Pengancam Bunuh Jokowi Ngaku Cuma Coba-coba Nantang Polisi

Dewi Lusmawati - Minggu, 19 Mei 2019 | 15:06
Guru SD honorer pengancam bunuh Jokowi.
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI

Guru SD honorer pengancam bunuh Jokowi.

"Terakhir awal posting tanggal 9 April dan terakhir ada yang tanggal 25 Apri. Kami juga akan tanyakan ke ahli bahasa apakah ajakan membunuh itu hanya ajakan atau perintah," tandasnya.

Atas aksi coba-cobanya tersebut, pelaku dijerat dua pasal yakni pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)

Source :AntaraTribun Jatim

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x