"Jadi ada konten penghinaan presiden, ujaran kebencian, pemberitaan bohong," katanya.
"Disini tertulis juga ada nama Jokowi, siapa lagi kalau bukan presiden, kemudian wiranto dan kepolisian juga disebutnya," tukas Cecep.
Mengingat pelaku baru diringkus semalam, Sabtu (18/5/2019), Cecep masih akan lakukan pemeriksaan terhadap Chairil.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati Karena Ancam Penggal Jokowi, Rencana Pernikahan HS Kini Berada di Ujung Tanduk
"Terakhir awal posting tanggal 9 April dan terakhir ada yang tanggal 25 Apri. Kami juga akan tanyakan ke ahli bahasa apakah ajakan membunuh itu hanya ajakan atau perintah," tandasnya.
Atas aksi coba-cobanya tersebut, pelaku dijerat dua pasal yakni pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)
Source | : | Antara,Tribun Jatim |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar