Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Kepolisian Daerah Jawa Timur, menangkap seorang guru SD Honorer asal Pamekasan bernama Chairil Anwar.
Bukan tanpa alasan, dikutip GridHot.ID dari Antara, Chairil diciduk lantaran telah mengancam untuk melakukan pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo.
Ancaman pembunuhan terhadap Jokowi ini disampaikannya lewat akun media sosial Facebook pribadi miliknya.
Baca Juga: Siap Jalankan Amanat Presiden Jokowi, Wiranto Pastikan Suasana Kondusif Pada 22 Mei Mendatang
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat merilis penangkapan itu di Mapolda setempat, Minggu (19/5/2019).
Frans mengatakan pelaku memakai akun atas nama Putra Kurniawan untuk mengancam presiden dan menghina tokoh-tokoh lain.
"Dia menghina Menkopolhukam dan Presiden Jokowi. Kami akan rumuskan ke ahli bahasa dan pidana setelah ini," ujarnya.
Baca Juga: Viral Foto Panglima TNI Acungkan Jempol Disebut Pro Jokowi, Gibran Rakabuming Beri Klarifikasi
Menurut Barung, pelaku mengaku mengancam presiden karena ikut-ikutan ramainya politik serta menantang polisi untuk menangkapnya.
Di tempat sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya mengatakan pelaku ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan terkait adanya ujaran kebencian terhadap presiden pada 9 Mei 2019.
"Kami profiling ternyata memakai akun Putra Kurniawan, guru SD honorer. Pada Sabtu, 18 Mei lalu kami menangkap di tempat kerjanya di sekolah dasar," ucapnya.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Jatim Pelaku bernama Hairil Anwar (35) warga Morsongai, Panaan, Pamekasan. Hairil disebut menulis ujaran kebencian yang menghina Presiden Jokowi dan lembaga negara melalui status Facebook (FB).
Ia dikenal berprofesi sebagai guru honorer di sebuah sekolah dasar di Pamekasan.
Pelaku memproduksi konten informasi melalui status FB bernada kebencian dan SARA menggunakan akun nama samaran, bernama Putra Kurniawan.
Akun tersebut terhitung telah memproduksi sekitar lima konten status bernada SARA.
Baca Juga: Siap Hadapi Kemungkinan Buruk Politik Indonesia Pasca 22 Mei, Jokowi Panggil Dua Mantan Petinggi TNI
Semua isi konten status tersebut berisikan ejekan dan penghinaan terhadap tokoh negara.
Meliputi dari Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Institusi Polri, dan salah satu kubu politik dalam pemilu 2019.
Chairil Anwar yang mengenakan baju batik berwarna merah dengan tangan terborgol itu hanya diam saat ditanyai awakmedia perihal motifnya.
Pria berambut tipis nyaris plontos itu mengaku sengaja menulis konten tersebut karena tersulut atmosfer politik selama pemilu 2019 yang cenderung memanas.
Baca Juga: Siap Hadapi Kemungkinan Buruk Politik Indonesia Pasca 22 Mei, Jokowi Panggil Dua Mantan Petinggi TNI
"Ya saya cuma ikut-ikutan suasana politik, saya cuma mencoba ramainya media sosial," ucapnya saat digelandang penyidik ke ruang utama Gedung Reskrimsus Polda Jatim, Minggu (19/5/2019).
Saat ditanya sikap politik dalam pemilu 2019 kemarin, Chairil mengaku, mendukung salah satu kubu paslon tertentu.
"Iya saya pendukungnya," ucapnya bernada lirih nyaris tak terdengar seraya menganggukkan kepala.
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan, pelaku sengaja menulis konten FB bernada SARA menghina tokoh negara.
"Jadi ada konten penghinaan presiden, ujaran kebencian, pemberitaan bohong," katanya.
"Disini tertulis juga ada nama Jokowi, siapa lagi kalau bukan presiden, kemudian wiranto dan kepolisian juga disebutnya," tukas Cecep.
Mengingat pelaku baru diringkus semalam, Sabtu (18/5/2019), Cecep masih akan lakukan pemeriksaan terhadap Chairil.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati Karena Ancam Penggal Jokowi, Rencana Pernikahan HS Kini Berada di Ujung Tanduk
"Terakhir awal posting tanggal 9 April dan terakhir ada yang tanggal 25 Apri. Kami juga akan tanyakan ke ahli bahasa apakah ajakan membunuh itu hanya ajakan atau perintah," tandasnya.
Atas aksi coba-cobanya tersebut, pelaku dijerat dua pasal yakni pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)
Source | : | Antara,Tribun Jatim |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar