Di tempat sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya mengatakan pelaku ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan terkait adanya ujaran kebencian terhadap presiden pada 9 Mei 2019.
"Kami profiling ternyata memakai akun Putra Kurniawan, guru SD honorer. Pada Sabtu, 18 Mei lalu kami menangkap di tempat kerjanya di sekolah dasar," ucapnya.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Jatim Pelaku bernama Hairil Anwar (35) warga Morsongai, Panaan, Pamekasan. Hairil disebut menulis ujaran kebencian yang menghina Presiden Jokowi dan lembaga negara melalui status Facebook (FB).
Ia dikenal berprofesi sebagai guru honorer di sebuah sekolah dasar di Pamekasan.
Pelaku memproduksi konten informasi melalui status FB bernada kebencian dan SARA menggunakan akun nama samaran, bernama Putra Kurniawan.
Akun tersebut terhitung telah memproduksi sekitar lima konten status bernada SARA.
Baca Juga: Siap Hadapi Kemungkinan Buruk Politik Indonesia Pasca 22 Mei, Jokowi Panggil Dua Mantan Petinggi TNI
Semua isi konten status tersebut berisikan ejekan dan penghinaan terhadap tokoh negara.
Source | : | Antara,Tribun Jatim |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar