Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Setelah menyatakan menolak hasil perhitungan Pemilu 2019, capres Prabowo Subianto menulis surat wasiat.
Surat wasiat yang ditulis Prabowo Subianto sebagai komitmen menghadirkan Pemilu adil tanpa kecurangan.
Melansir dari Tribunnews.com, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman menjelaskan surat wasiat Prabowo akan menjadi standing point alias sikap resmi paling mutakhir capres 02.
Kata Habiburokhman, isi surat itu tidak terlalu spesifik soal tindak lanjut hasil Pemilu 2019.
Melainkan lebih kepada hal-hal baik untuk bangsa Indonesia, terutama bagaimana seharusnya mensikapi persoalan Pemilu.
"Itu akan menjadi standing point, sikap resminya pak Prabowo yang final. Intinya, pasti apa yang ditulis, disampaikan pak Prabowo itu hal baik."
Baca Juga: Bocorkan Perihal Surat Wasiat Prabowo, Sandiaga : Para Ahli Hukum Sudah Dikumpulkan
"Hal yang bagus untuk bangsa. Bagaimana bangsa ini menyikapi persoalan terkait Pemilu terakhir," kata Habiburokhman saat ditemui di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
Sayangnya, Habiburokhman tidak mau membocorkan secara detail apa isi surat wasiat tersebut.
Rencananya surat wasiat Prabowo akan dibacakan antara tanggal 21 Mei sebelum pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu, atau tanggal 22 Mei tepat di hari pengumuman.
Sementara pengamat politik C Suhadi menilai surat wasiat Prabowo Subianto untuk menyikapi Pemilu 2019 tak lazim.
Surat wasiat itu tak lazim lantaran dijadikan pegangan melangkah, padahal surat tersebut bersifat rahasia.
"Dan yang menjadi lucu pernyataan petinggi BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi), bahwa surat wasiat itu adalah pegangan buat melangkah."
Baca Juga: Bukan Mesir, Mumi Tertua di Dunia Ternyata Berasal dari Negara Ini
"Itu artinya surat wasiat itu isinya sudah diketahui dan sudah terbuka," tutur Suhadi di Jakarta, Jumat (17/5/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Warta Kota.
Pasalnya surat wasiat pada umumnya dibuka atau bisa diketahui orang apabila si pembuat telah meninggal dunia.
Mengacu pada hukum perdata, surat wasiat ialah pemberian suatu benda secara sukarela kepada seseorang tanpa ada imbalan.
"Dalam hukum Islam, wasiat dapat dilakukan secara tertulis dan atau tanpa tertulis, sepanjang pernyataannya disaksikan oleh dua orang saksi," jelasnya.
Suhadi menilai surat wasiat Prabowo hanyalah istilah yang dibuat-buat guna menghindari konsekuensi hukum tertentu.
"Itu bukan surat wasiat seperti diatur dalam hukum perdata. Karena secara hakikat sudah tidak dapat dikatakan wasiat," paparnya.
"Sehingga, penggunaan istilah wasiat dalam kaitan ini sebagai bentuk pengalihan isu."
"Diduga agar tidak dapat dijerat pasal makar, apabila surat perintah yang dibungkus wasiat itu mempunyai tujuan-tujuan jahat," papar advokat senior ini.
Kendati demikian, ia meyakini jika ada rencana bertentangan dengan hukum dari hadirnya surat wasiat Prabowo, penegak hukum tak akan terkecoh dan mampu menjerat para pelakunya.
Suhadi mencontohkan seperti upaya mengganti istilah people power oleh politisi senior Amien Rais yang dipandang sebagai aksi makar, menjadi gerakan kedaulatan rakyat.
"Seperti contoh, untuk menghilangkan makar, Amien Rais yang menggagas istilah people power diganti dengan istilah lain."
"Padahal mau diganti seperti apa kalau tujuannya mau merebut kekuasaan dengan cara cara inkonstitusional adalah tindak pidana makar," tandasnya.
(*)
Source | : | Warta Kota,tribunnew.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar