Mengacu pada hukum perdata, surat wasiat ialah pemberian suatu benda secara sukarela kepada seseorang tanpa ada imbalan.
"Dalam hukum Islam, wasiat dapat dilakukan secara tertulis dan atau tanpa tertulis, sepanjang pernyataannya disaksikan oleh dua orang saksi," jelasnya.
Suhadi menilai surat wasiat Prabowo hanyalah istilah yang dibuat-buat guna menghindari konsekuensi hukum tertentu.
"Itu bukan surat wasiat seperti diatur dalam hukum perdata. Karena secara hakikat sudah tidak dapat dikatakan wasiat," paparnya.
"Sehingga, penggunaan istilah wasiat dalam kaitan ini sebagai bentuk pengalihan isu."
"Diduga agar tidak dapat dijerat pasal makar, apabila surat perintah yang dibungkus wasiat itu mempunyai tujuan-tujuan jahat," papar advokat senior ini.
Kendati demikian, ia meyakini jika ada rencana bertentangan dengan hukum dari hadirnya surat wasiat Prabowo, penegak hukum tak akan terkecoh dan mampu menjerat para pelakunya.
Source | : | Warta Kota,tribunnew.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar