KPI Pusat, lanjut Hardly, memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
“Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis,” tegas Hardly.
Selain itu, Hardly menambahkan bahwa dalam beberapa tayangan “Anak Lagit” di bulan April tanggal 19 hingga 21, 25, dan 30 April 2019, ditemukan juga muatan perkelahian antar geng.
Dalam kesempatan itu, Hardly meminta SCTV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran di dalam program ini,” papar dia.
Baca Juga: Seharian Tongkrongi Menara Masjid Setinggi 60 Meter, Pria Ini Akhirnya Terjun Bebas Untuk Bunuh Diri
Sebagaimana dikutip dari Wikipedia, sinetron Anak Langit menceritakan tiga anak motor, Al (Ammar Zoni), Andra (Immanuel Caesar Hito), dan Key (Cemal Faruk), yang tinggal di Panti Asuhan milik Babe Rozak (Fathir Muchtar) dan Nyak Ida (Mega Aulia).
Source | : | wikipedia,kpi.go.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar