Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dianggap Ajarkan Perilaku Tak Pantas, KPI Pusat Berikan Sanksi Teguran pada Sinetron Anak Langit SCTV

Siti Nur Qasanah - Selasa, 21 Mei 2019 | 03:05
KPI Pusat Beri Sanksi Teguran pada Sinetron Anak Langit SCTV
Instagram/@kpipusat

KPI Pusat Beri Sanksi Teguran pada Sinetron Anak Langit SCTV

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada sinetron "Anak Langit" yang tayang di SCTV.

Hardly Stefano selaku Komisioner KPI menyebut sinetron "Anak Langit" kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

"Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar," ungkap Hardly sebagaimana dikutip GridHot.ID dari laman kpi.go.id, Senin (20/5/2019).

Baca Juga: Sebelum Mudik, Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019!

"Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan atau gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,” tambah dia.

Berdasarkan aduan masyarakat, hasil pemantauan dan analisis, KPI Pusat mencatat bahwa pelanggaran terjadi dalam episode “Anak Langit” yang tayang pada tanggal 14 April 2019 pukul 17.06 WIB.

Baca Juga: Sadis dan Ruwet, Sugeng Ternyata Mentato Telapak Kaki dan Gorok Leher Korbannya Saat Masih Hidup

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

KPI Pusat, lanjut Hardly, memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

“Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis,” tegas Hardly.

Selain itu, Hardly menambahkan bahwa dalam beberapa tayangan “Anak Lagit” di bulan April tanggal 19 hingga 21, 25, dan 30 April 2019, ditemukan juga muatan perkelahian antar geng.

Baca Juga: Pinang Pujaan Hati dengan Emas Setengah Kilogram dan Rumah 3 Lantai, Pria ini Sukses Bikin Warganet Tak Berkutik

Hardly Stefano selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG

Hardly Stefano selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta SCTV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran di dalam program ini,” papar dia.

Baca Juga: Seharian Tongkrongi Menara Masjid Setinggi 60 Meter, Pria Ini Akhirnya Terjun Bebas Untuk Bunuh Diri

Sebagaimana dikutip dari Wikipedia, sinetron Anak Langit menceritakan tiga anak motor, Al (Ammar Zoni), Andra (Immanuel Caesar Hito), dan Key (Cemal Faruk), yang tinggal di Panti Asuhan milik Babe Rozak (Fathir Muchtar) dan Nyak Ida (Mega Aulia).

Al, Andra & Key memiliki kepribadian yang berbeda tetapi saling melengkapi.

Mereka tergabung dalam geng sebuah motor Rainbow.

Salah satu anggota Rainbow bernama Reno (Juan Christian) telah meninggal dan menitipkan adiknya, Vika (Ranty Maria), kepada Al.

Baca Juga: Ditegur KPI Karena Adegan Ciuman Bibir, Rina Nose Justru Pertanyakan Perbedaan Cium dengan Kecup

Seiring berjalannya waktu, Al menaruh hati pada Vika. Namun, Rimba (Dylan Carr) yang merupakan ketua geng motor Anthrax, yang tak lain adalah musuh besar Al, berusaha menarik hati Vika. (*)

Source : wikipedia kpi.go.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x