Konten negatif itu antara lain berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.
Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi kedamaian serta menghindari penyebaran konten yang membuat ketakutan.
Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) melanggar UU ITE.
UU ITE adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)