"Hasil capture itu kemudian diambil dan share lewat Whatsapp," ujar Rudiantara.
Aplikasi sosial media yang dibatasi secara bertahap itu antara lain Instagram, Facebook, dan Twitter.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Ini Isi Surat yang Ditulis HS Pada Jokowi
Pembatasan itu akan menyebabkan terjadinya kelambanan saat menggunakan aplikasi tersebut.
"Kita akan alami kelambanan kalau download video. Kita lakukan ini dengan pertimbangan demi kebaikan dan hanya sementara," kata Rudiantara.
Langkah itu sekaligus untuk memberi kesempatan kepada media arus utama atau media mainstream memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Dikutip dari Antara, pembatasan tersebut sesuai dengan UU ITE, sekaligus mencegah beredarnya konten ujaran kebencian, dan hoaks.
"Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) intinya ada dua."
"Pertama, meningkatkan literasi kemampuan, kapasitas, kapabilitas, masyarakat akan digital. Kedua, manajemen dari konten termasuk melakukan pembatasan,” kata Rudiantara, Rabu (22/5/2019).
Baca Juga: Meleset dari Tanggal Perkiraan, Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pemilu 2019 Satu Hari Lebih Awal
Source | : | ANTARA,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar