Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan, Prabowo Harus Siapkan Syarat Ini untuk Gugat Hasil Pemilu 2019 ke MK

Nicolaus - Kamis, 23 Mei 2019 | 12:17
Paslon 02 putuskan akan laporkan hasil Pemilu ke MK
Kolase Kompas.com dan Kompasiana

Paslon 02 putuskan akan laporkan hasil Pemilu ke MK

Setelah hasil pengumuman resmi Pemilu 2019 dari Bawaslu diumumkan dan mengetahui bahwa pihaknya kalah, paslon Prabowo-Sandi tetap keukeuh tak mau mengakui kekalahannya.

Para peserta aksi menolak hasil pemilu berdemonstrasi di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Aksi pendukukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil Pemilu yang diumumkan KPU RI. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON) 21-05-2019
Kompas Nasional

Para peserta aksi menolak hasil pemilu berdemonstrasi di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Aksi pendukukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil Pemilu yang diumumkan KPU RI. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON) 21-05-2019

Baca Juga: Lembaga Pers Tuntut Pertanggungjawaban Untuk Jurnalis yang Jadi Korban Aksi 22 Mei

Bawaslu memberikan waktu selama tiga hari terhitung pada 21 Mei 2019 untuk mengajukan protes bagi siapapun yang tak setuju dengan keputusan hasil Pemilu 2019.

Pihaknya beserta BPN akan melakukan pengusutan banding ke Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan dugaan kecurangan yang ada.

Namun, menggugat keputusan dari Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi syaratnya tak semudah membalikkan telapak tangan.

Prabowo menghimbau untuk para demonstran dalam aksi 22 Mei untuk pulang ke rumah masing-masig.

Prabowo menghimbau untuk para demonstran dalam aksi 22 Mei untuk pulang ke rumah masing-masig.

Baca Juga: Misteri Penemuan Amplop dalam Saku Demonstran, Polisi Menduga Aksi 22 Mei Dipicu oleh Massa Bayaran

Dikabarkan dari Kompas.com (23/5/2019), apabila Prabowo dan BPN akan mengajukan pelaporan ke Mahkamah Konstitusi, mereka harus membawa berkas dan syarat syarat yang sudah ditentukan oleh MK.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.

Source :Kompas.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x