Setelah hasil pengumuman resmi Pemilu 2019 dari Bawaslu diumumkan dan mengetahui bahwa pihaknya kalah, paslon Prabowo-Sandi tetap keukeuh tak mau mengakui kekalahannya.
Baca Juga: Lembaga Pers Tuntut Pertanggungjawaban Untuk Jurnalis yang Jadi Korban Aksi 22 Mei
Bawaslu memberikan waktu selama tiga hari terhitung pada 21 Mei 2019 untuk mengajukan protes bagi siapapun yang tak setuju dengan keputusan hasil Pemilu 2019.
Pihaknya beserta BPN akan melakukan pengusutan banding ke Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan dugaan kecurangan yang ada.
Namun, menggugat keputusan dari Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi syaratnya tak semudah membalikkan telapak tangan.
Baca Juga: Misteri Penemuan Amplop dalam Saku Demonstran, Polisi Menduga Aksi 22 Mei Dipicu oleh Massa Bayaran
Dikabarkan dari Kompas.com (23/5/2019), apabila Prabowo dan BPN akan mengajukan pelaporan ke Mahkamah Konstitusi, mereka harus membawa berkas dan syarat syarat yang sudah ditentukan oleh MK.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.