Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan, Prabowo Harus Siapkan Syarat Ini untuk Gugat Hasil Pemilu 2019 ke MK

Nicolaus - Kamis, 23 Mei 2019 | 12:17
Paslon 02 putuskan akan laporkan hasil Pemilu ke MK
Kolase Kompas.com dan Kompasiana

Paslon 02 putuskan akan laporkan hasil Pemilu ke MK

Baca Juga: Sempat Berada di Tengah Massa Demonstrasi, Inilah Kesaksian Mengejutkan Driver Ojol Sebelum Kerusuhan 22 Mei

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.

Baca Juga: Angkat Bicara Usai Peristiwa Kerusuhan Tanah Abang, Anies Baswedan: Jakarta Aman, Tenang dan Teduh

Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

Baca Juga: Warganet Kagum Lihat Aksi Penyapu Jalan yang Abaikan Massa Kerusuhan dan Tetap Jalankan Kewajiban Meski Situasi Mencekam

Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.(*)

Source :Kompas.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x