Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Hanya Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Juga Berpotensi Alami Gangguan Jiwa

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 25 Mei 2019 | 16:15
Steve Emmanuel menjalani persidangan
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan

Steve Emmanuel menjalani persidangan

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve Emmanuel berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Jatuh Sakit Hingga Absen dari Persidangan

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Source :Kompas.com tribun seleb

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x