Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Hanya Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Juga Berpotensi Alami Gangguan Jiwa

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 25 Mei 2019 | 16:15
Steve Emmanuel menjalani persidangan
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan

Steve Emmanuel menjalani persidangan

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

Gridhot.ID - Kondisi kesehatan Steve Emmanuel selama menjalani hukuman di tahanan terus menurun.

Bahkan, artis yang didakwa sebagai pengedar narkoba tersebut dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan.

Dkutip GridHot.ID dari Kompas.com,kepala BNN Kota Jakarta Selatan Amrita Devi menyarankan, agar terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Ingin Bantu Ringankan Hukuman Steve Emmanuel, Andi Soraya dan Indra Bruggman Siap Jadi Saksi Persidangan

Hal itu Amrita sampaikan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Steve dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (23/5/2019).

Amrita berpendapat bahwa Steve bisa saja mengalami gangguan efek narkotika lainnya apabila tak menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Bawa Koakin Dari Belanda, ini 5 Fakta Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati!

"Zat tersebut (Narkotika) memengaruhi di otak dan jika tergolong stimulan menggunakan kokain akan menimbulkan akibat-akibat psikologis seperti bipolar serangan kecemasan dan panik," ucapnya.

"Ini perlu eksplorasi lanjut apakah ada gangguan jiwa terhadap yang bersangkutan. Potensi terjadi lost control dalam gangguan kejiwaan itu dapat terjadi," sambungnya.

Amrita mengatakan, dampak kerusakan akibat penggunaan kokain yang digunakan oleh Steve lebih parah ketimbang sabu.

Saksi ahli sarankan Steve Emmanuel jalani Rehabilitasi

Saksi ahli sarankan Steve Emmanuel jalani Rehabilitasi

Atas hal itu, Amrita menilai penahanan Steve di dalam rutan sebaiknya dipindah demi lingkungan yang kondusif.

Baca Juga: Ditangkap dengan Barang Bukti Kokain yang Dibawa dari Belanda, Steve Emmanuel: Barang di Indonesia Kurang Enak!

"Tentunya dampaknya harus saya periksa lebih lanjut lagi untuk mendalaminya, namun salah satu yang memengaruhi adalah lingkungan kejiwaan di rutan itu tidak kondusif untuk pemulihan," ungkapnya.

Berkait waktu yang diperlukan Steve untuk menjalani rehabilitasi, Amrita tak bisa memastikan.

Ia harus melakukan observasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Steve Emmanuel Tercyduk Karena Narkoba, Begini Reaksi Andi Soraya

"Relatif sekali, tapi biasanya rehab itu memakan waktu tiga bulan kemudian kita evaluasi kembali. Namun jika menimbulkan gangguan kejiwaan, diperlukan terapi dan pendampingan lebih lanjut dan dilanjutkan dengan pasca-rehab enam bulan," imbuhnya.

Melansir Tribunnews, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Steve Emmanuel saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
Grid.ID/Corry Wenas Samosir

Steve Emmanuel saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

Informasi Steve Emmanuel sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Baca Juga: Selundupkan Narkoba, Artis Steve Emannuel Ditangkap Polisi

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve Emmanuel berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Jatuh Sakit Hingga Absen dari Persidangan

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Source :Kompas.com tribun seleb

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x