Menkominfo Rudiantara menegaskan, pembatasan ini lebih ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak dipertanggung jawab yang berisi provokasi.
Pembatasan itu didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menteri @kemkominfo @rudiantara_id mengajak masyarakat menjaga dunia maya Indonesia, digunakan untuk hal-hal yang positif #SemaiDamai pic.twitter.com/4tDpwfILxk
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) May 25, 2019
Meski demikian fitur sms dan telepon masih bisa digunakan.
"Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan messaging system," ujar Rudiantara.
Baca Juga: Sandiaga Beberkan Hasil Pertemuan Prabowo Subianto dengan Wapres RI Jusuf Kalla
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar