Kepala sekolah mengatakan, apa yang telah terjadi memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak, baik dirinya maupun Aldi.
Sekolah, lanjut dia, belajar bahwa dalam mengambil keputusan, faktor kemanusiaan dan kewajaran menjadi pertimbangan utama.
"Banyak hikmah yang kami dapatkan dari kasus ini, kedisiplinan tetap akan kami terapkan meski ini sekolah pinggiran di kaki gunung," katanya.
Baca Juga: Kisah Mbah Arjo, Kakek Berusia 193 Tahun yang Temani Presiden Soekarno Ritual di Lereng Gunung Kelud
Pihak keluarga merasa lega dan berkali-kali mengucapkan syukur, termasuk sejumlah bibi Aldi yang turut mengantar Aldi ke sekolah.
Nuin, bapak Aldi, merasa lega setelah Aldi menerima surat kelulusannya.
Baginya yang terbaik adalah kelulusan anak tercinta yang selama ini dikenal berperilaku baik oleh warga dan para guru di sekolah.
Komisioner Ombudsman RI perwakilan NTB, Sahabuddin, mengatakan, keputusan kelulusan diambil pihak sekolah setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian laporan dari Aldi.
"Temuan kami dari bukti-bukti, hasil klarifikasi dan evaluasi dokumen serta data data resmi sekolah, kami menemukan adanya mala-administrasi dari penentuan kelulusan terhadap Aldi," ungkap Sahabuddin.
Dia menuturkan, upaya yang dilakukan adalah berusaha menyelamatkan masa depan seorang siswa.
"Ini adalah upaya kami menyelesaikan dengan cara terbaik bagi semua pihak tanpa saling menyalahkan," kata Sahabuddin. (*)