Dia ditangkap pada Selasa 21 Mei di Terminal 1C Bandara Soekarn-Hatta.
3. Tersangka IF, alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berperan sebagai eksekutor dan menerima uang RP 5 juta. Dia ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 di Pos Peruri kantor security Jalan KPBD SUkabumi Selatan, Kebon Jeruk.
4. Tersangka TJ, alamat Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan laras panjang.
Tersangka menerima Rp 55 juta ditangkap hari Jumat 24 mei 2019 di parkiran minimarket di Sentul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine TJ positif mengandung narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin
5. Tersangka AD, alamat Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.
Berperan sebagai penjual 3 pucuk senpi yakni senpi rakitan mayor, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek kepada tersangka HK.