Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Gridhot.ID - Para tersangka yang berencana akan melakukan aksi pembunuhan terhadap empat tokoh negara dan juga pimpinan lembaga survei Pilpres 2019 berhasil diamankan.
Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang buktinya.
Dilaporkan dari wartakotalive.com (27/5/2019), polisi telah mendapatkan informasi kepemilikan senapan api tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Bayaran Aksi Kerusuhan 22 Mei, Incar 4 Kepala Negara dengan Tebusan Ratusan Juta
Sejumlah barang bukti seperti senjata api laras panjang dan laras pendek beserta pelurunya serta rompi antipeluru berhasil diamankan.
Melansir dari siaran Kompas TV (27/5/2019), M Iqbal juga telah melaporkan motif dan peran para tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019 dan berencana membunuh 4 kepala negara.
Iqbal mengatakan ke-enam tersangka memiliki senpi dan amunisi.
Mereka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
"1 Perempuan, 5 laki-laki," kata Iqbal saat memaparkan identitas tersangka.
Selanjutnya M Iq bal pun memaparkan identitas para tersangka beserta perannya.
Berikut enam tersangka tersebut sekaligus perannya:
1. Tersangka inisial HK beralamat d Perumahan Visar, Cibinong, Bogor.
HK berpesan sebagai leader, mencari senjata api, sekaligus mencari eksekutor tapi juga menjadi eksekutor, serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei.
Dia membawa satu pucuk senpi revolver pada 22 Mei itu.
Baca Juga: Awalnya Mengira Sakit Perut, Seteleh di Periksa Ada 7 Sendok Baja di Lambung Pria Ini
HK menerima uang Rp 150 juta.
Dia ditangkap pada Selasa 21 Mei di lobi hotel Megaria, Jakarta Pusat.
2. Tersangka HZ, alamat ciputat, berperan mencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor.
Dia ditangkap pada Selasa 21 Mei di Terminal 1C Bandara Soekarn-Hatta.
3. Tersangka IF, alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berperan sebagai eksekutor dan menerima uang RP 5 juta. Dia ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 di Pos Peruri kantor security Jalan KPBD SUkabumi Selatan, Kebon Jeruk.
4. Tersangka TJ, alamat Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan laras panjang.
Tersangka menerima Rp 55 juta ditangkap hari Jumat 24 mei 2019 di parkiran minimarket di Sentul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine TJ positif mengandung narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin
5. Tersangka AD, alamat Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.
Berperan sebagai penjual 3 pucuk senpi yakni senpi rakitan mayor, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek kepada tersangka HK.
AD menerima hasil penjualan senpi sebesar Rp 26,5 juta.
Baca Juga: 3 Tahun Tak Diketahui Keberadaannya, Pemuda Batam Dicoret Dari KK Keluarga
Dia ditangkap hari Jumat 24 Mei pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan, urine AD positif mengandung amfetamin dan metamfetamin dan benzodiazepin.
6. Tersangka AF (perempuan) alias Fifi, beralamat di Kelurahan Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan.
Berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver taurus kepada HK.
AF yang seorang perempuan itu menerima hasil penjualan senpi Rp 50 juta.
Dia ditangkap pada Jumat 24 Mei di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.(*)