Bekas memar di kaki Audrey yang ditunjukkan oleh kuasa hukumnya, Umi Kalsum.
Pihak Audrey bahkan menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
Kini, sebulan berlalu, perjalanan kasus hukum Audrey akan segera disidang.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas, berkas perkara kasus pengeroyokan Audrey (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Hasil Visum Tak Sesuai Pengakuan, Kini Netizen Ramai-ramai Suarakan Tagar #AudreyJugaBersalah
Setelah upaya hukum diversi yang digelar di tingkat pengadilan, Kamis (23/5/2019) kembali gagal, maka upaya hukum selanjutnya adalah penyelesaian di meja hijau.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pontianak, Antonius Simamora kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2019) pagi.
Antonius menjelaskan, berkas perkara dilimpahkan sebelum digelarnya diversi di tingkat pengadilan sekitar dua pekan lalu.
Terkait jadwal sidang perdana, Antonius mengaku belum mendapat laporan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti tanya saja sama JPU atau ke pengadilan," ucapnya.
Alasan polisi kenapa ada anggotanya dalam video boomerang yang dibuat 3 siswi SMA terduga pengeroyok Audrey.