"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," kata Umi Kalsum, kuasa hukum Audrey, kepada awak media pada Jumat (12/4/2019).
Pihak keluarga dan kuasa hukum menunjukkan foto-foto lebam dan bukti fisik yang dialami Audrey.
Pihak Audrey bahkan menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
Kini, sebulan berlalu, perjalanan kasus hukum Audrey akan segera disidang.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas, berkas perkara kasus pengeroyokan Audrey (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Hasil Visum Tak Sesuai Pengakuan, Kini Netizen Ramai-ramai Suarakan Tagar #AudreyJugaBersalah
Setelah upaya hukum diversi yang digelar di tingkat pengadilan, Kamis (23/5/2019) kembali gagal, maka upaya hukum selanjutnya adalah penyelesaian di meja hijau.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pontianak, Antonius Simamora kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2019) pagi.
Source | : | kompas,grid |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar