Antonius menjelaskan, berkas perkara dilimpahkan sebelum digelarnya diversi di tingkat pengadilan sekitar dua pekan lalu.
Terkait jadwal sidang perdana, Antonius mengaku belum mendapat laporan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti tanya saja sama JPU atau ke pengadilan," ucapnya.
Baca Juga: Bingung, Keluarga Audrey Akan Ajukan Visum Ulang dengan Gandeng 7 Pengacara
Sebelumnya, rencana penandatanganan kesepakatan diversi, kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ternyata gagal.
Sedianya, penandatanganan kesepakatan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (23/6/2019) tesebut, merupakan hasil capaian upaya hukum diversi di tingkat kejaksaan pada Selasa (14/5/2019).
Salah satu di antara tim kuasa hukum Audrey, Erik Mahendra menjelaskan, batalnya penandatanganan itu, lantaran ketiga pihak pelaku menolak poin-poin kesepakatan yang telah dicapai saat diversi terakhir di kejaksaan.
Source | : | kompas,grid |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar