Sementara, pria berjaket hijau muda bernama Dwi Septiyanto (27).
Heru Widiyantoro dan Dwi Septiyanto ditangkap di rumah masing-masing, di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur pada Minggu (26/5/2019).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena diduga melakukan provokasi terhadap aparat.
Baca Juga: Keenam Tersangka Pembunuh Bayaran Incar Targetnya dengan Berbaur di Kerumunan Massa
"Delik pidana ini dilakukan dua orang pada Rabu (22/5/2019) dengan kata-kata yang tidak senonoh, tidak semestinya yang ditujukan kepada aparat keamanan, baik TNI maupun Polri yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan rusuh," ujar Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
Kepolisian telah berkonsultasi dengan saksi ahli bahwa perkataan mereka memang ditujukan kepada aparat.
"Terhadap dua tersangka ini dijerat Pasal 45 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun," katanya.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar