Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah'
GridHot.ID -Dua orang pria diamankan polisi karena serukan ajakan lempar kotoran ke panser aparat pada kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.
Kedua pria itu merekam aksinya yang mengajak massa menyerang panser dengan kotoran.
Dilansir dari kanal YouTube Zona Berita Mata Netizen yang dipublikasikan pada Minggu (26/5/2019), kedua pelaku mengajak orang-orang untuk mengumpulkan kotoran danmelemparkannya ke kendaraan taktis milik aparat.
Baca Juga: Irfansyah, Mantan Anggota TNI yang Jadi Salah Satu Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei
"Ya buat kawan-kawan ya, yang punya stok ranjangan *** gede-gede yang pada belum berak ya, tolong dibungkusin di plastik," ucap salah satu pria yang menggunakan seragam ojek online di dalam video tersebut.
"Percuma, kita nggak bisa nglawan pakai batu, pakai perasaan nggak bisa, dia pakai gas air mata, kita harus pakai *** yang gede-gede, bener kita masukin ke dalam panser pakai ***," sambungnya.
"Harus pakai ini, *** kemarin, kalau bisa yang dua hari belum dikeluarin," timpal pria lainnya yang mengenakan jaket berwarna hijau muda.
Baca Juga: 3 Fakta Sosok Vivi, Wanita Pemasok Senjata Api Bagi Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, pria yang menggunakan seragam ojek online bernama Heru Widiyantoro (31).
Sementara, pria berjaket hijau muda bernama Dwi Septiyanto (27).
Heru Widiyantoro dan Dwi Septiyanto ditangkap di rumah masing-masing, di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur pada Minggu (26/5/2019).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena diduga melakukan provokasi terhadap aparat.
Baca Juga: Keenam Tersangka Pembunuh Bayaran Incar Targetnya dengan Berbaur di Kerumunan Massa
"Delik pidana ini dilakukan dua orang pada Rabu (22/5/2019) dengan kata-kata yang tidak senonoh, tidak semestinya yang ditujukan kepada aparat keamanan, baik TNI maupun Polri yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan rusuh," ujar Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
Kepolisian telah berkonsultasi dengan saksi ahli bahwa perkataan mereka memang ditujukan kepada aparat.
"Terhadap dua tersangka ini dijerat Pasal 45 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun," katanya.
Kendati demikain, keduanya mengaku jika ajakan mereka tersebut tidak dimaksudkan untuk memprovokasi aparat kepoisian.
"Saya tadinya hanya untuk internal, hanya untuk lucu-lucuan saja dan tidak menyangka akan viral seperti ini. Sekali lagi saya minta maaf," kata Dwi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
"Saya minta maaf ke kepolisian seluruh Indonesia, mungkin akibat perkataan saya bapak-bapak polisi jadi marah sama saya," ujarnya. (*)