Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/5/2019) atas kasus penyebar drama penganiayaan fiktif.
Pada sidang lanjutan kali ini, beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melansir dari Kompas, terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet dituntut6 tahun hukuman penjara.
Baca Juga: Mengklaim Sebagai Publik Figur, Ratna Sarumpaet Sebut Dirinya Boleh Berbohong
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet sengaja membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan.
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.
Baca Juga: Terkuak Skenario Hoaks Ratna Sarumpaet, Kode 08 Muncul di Percakapan WhatsAppnya dengan Fadli Zon
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Jaksa juga mendakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).