Gridhot.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, pemerintah memberikan kado lebaran.
Pasalnya pemerintah memberikan fasiltas baru perpajakan untuk hunian.
Kali ini kado lebaran tersebut berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana dan sangat sederhana.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.010/2019 yang ditandatangi Sri Mulyani pada 20 Mei 2019.
"Ini soal pembebasan PPN rumah sederhana," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah. Berdasarkan aturan baru itu, kebijakan batasan harga jual rumah dinagi menjadi 5 zona.
Untuk Anda yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek), batasan harga jual rumah masuk ke zona 4.
Rumah yang dibebaskan PPN di Jabodetabek yakni Rp 158 juta pada 2019 dan Rp 168 juta pada 2020.
Harga ini sama dengan Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Sementara batasan nilai jual rumah di daerah lainnya beragam mulai yang paling murah Rp 140 juta hingga yang paling tinggi Rp 212 juta.