Harga ini sama dengan Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Sementara batasan nilai jual rumah di daerah lainnya beragam mulai yang paling murah Rp 140 juta hingga yang paling tinggi Rp 212 juta.
Adapun ketentuan lengkapnya yakni sebagai berikut:
1. luas bangunan tidalc melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi).
2. harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagai1nana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar