Saat mediasi, korban yang berinisial IG (22) seorang mahasiswi asal Dusun Kenanga Nomor 37 RT 003 RW 005 Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, sudah sepakat berdamai dengan pelaku, AG yang berprofesi sebagai pelaut, warga Kelurahan Sela Batu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
"Saat mediasi itu telah tertempuh jalan damai. Tapi, kemudian ada video yang menjadi viral. Akhirnya kami tarik kembali. Karena itu bukan delik aduan, sehingga polisi masih bisa melanjutkan," ujar Hartoyo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/5/2019) petang.
Hartoyo menuturkan, kronologis kejadian dalam video viral itu terjadi di Jalan Kebonkol, Regol Wetan, Sumedang Selatan, Sumedang, pada 22 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula sewaktu korban selesai bekerja dan mau makan bersama di Asia Plaza.
Ketika di lokasi itu, mobil korban terhalang mobil pelaku yang parkir di pinggir jalan.
Baca Juga: Tajudin, Mantan Marinir Anggota Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei, Ditugaskan Eksekusi Dua Tokoh Nasional
Kemudian, korban membunyikan klakson agar mobil pelaku maju.
Namun, setelah diklakson beberapa kali cuma maju sedikit dan masih menghalangi jalan, korban kemudian turun dari mobil dan meminta pelaku untuk memajukan mobilnya atau mencari parkir lain.
"Akan tetapi, pelaku mengatakan bodoh kamu tidak bisa bawa mobil. Lalu, korban kembali ke mobilnya sambil menggerutu dan mengatakan ih anj***," tutur Hartoyo.
Karena keluar bahasa tersebut, lanjut Kapolres, pelaku kemudian turun dari mobil dan menghampiri korban.