Pelaku mengetuk pintu mobil korban, kemudian korban keluar dan seketika pelaku menampar pipi korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada pipi bagian kiri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut. Karena kejadian ini bukan delik aduan, kasusnya terus diproses. Pelaku dijerat Pasal 351 Sub Pasal 352 KUHP," sebut dia.
Terkait viralnya video tersebut, Polres Sumedang berterima kasih kepada warga yang telah merekam kejadian itu.
"Kami berterima kasih kepada warga yang merekam dan mengunggah video itu," ucap dia.
(*)