Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Baru-baru ini, sebuah video menjadi viral lantaran berisi tindakkekerasan terhadap wanita yang dilakukan oleh seorang pria berbadan kekar.
Dilansir dari kanal YouTube ViraLNegeriku Y/N yang dipublikasikan pada Kamis (23/5/2019), tindakkekerasanitu terjadi di Kebon Kol, Sumedang.
Dalam video yang berdurasi 31 detik, pelaku tampak turun dari mobil yang dikendarainya, sebelum kemudian bergegas menghampiri korban yang masih berada di dalam mobil.
Baca Juga: Usai Santap Mi Instan, Seorang Wanita di Kalimantan Meregang Nyawa dengan Mulut Berlumuran Darah
Pelaku mengetuk kaca mobil korban untuk memintanya keluar.
Sesaat setelah korban keluar, korban terdengar seperti mengajukan protes kepada pelaku.
Namun, pelaku langsung memotong ucapan korban dengan cara menamparnya.
Baca Juga: Bikin Pembeli Kapok, Warung Makan Tegal Ini Patok Harga Tak Manusiawi, Rp 700 Ribu untuk Dua Porsi
Pada saat kejadian penamparan, terlihat pula seorang pengendara motor yang mencoba untuk melerai keduanya.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, setelah kejadian, dua orang dalam video itu telah menjalani mediasi di Polsek Sumedang Selatan.
Saat mediasi, korban yang berinisial IG (22) seorang mahasiswi asal Dusun Kenanga Nomor 37 RT 003 RW 005 Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, sudah sepakat berdamai dengan pelaku, AG yang berprofesi sebagai pelaut, warga Kelurahan Sela Batu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
"Saat mediasi itu telah tertempuh jalan damai. Tapi, kemudian ada video yang menjadi viral. Akhirnya kami tarik kembali. Karena itu bukan delik aduan, sehingga polisi masih bisa melanjutkan," ujar Hartoyo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/5/2019) petang.
Hartoyo menuturkan, kronologis kejadian dalam video viral itu terjadi di Jalan Kebonkol, Regol Wetan, Sumedang Selatan, Sumedang, pada 22 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula sewaktu korban selesai bekerja dan mau makan bersama di Asia Plaza.
Ketika di lokasi itu, mobil korban terhalang mobil pelaku yang parkir di pinggir jalan.
Baca Juga: Tajudin, Mantan Marinir Anggota Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei, Ditugaskan Eksekusi Dua Tokoh Nasional
Kemudian, korban membunyikan klakson agar mobil pelaku maju.
Namun, setelah diklakson beberapa kali cuma maju sedikit dan masih menghalangi jalan, korban kemudian turun dari mobil dan meminta pelaku untuk memajukan mobilnya atau mencari parkir lain.
"Akan tetapi, pelaku mengatakan bodoh kamu tidak bisa bawa mobil. Lalu, korban kembali ke mobilnya sambil menggerutu dan mengatakan ih anj***," tutur Hartoyo.
Karena keluar bahasa tersebut, lanjut Kapolres, pelaku kemudian turun dari mobil dan menghampiri korban.
Pelaku mengetuk pintu mobil korban, kemudian korban keluar dan seketika pelaku menampar pipi korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada pipi bagian kiri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut. Karena kejadian ini bukan delik aduan, kasusnya terus diproses. Pelaku dijerat Pasal 351 Sub Pasal 352 KUHP," sebut dia.
Terkait viralnya video tersebut, Polres Sumedang berterima kasih kepada warga yang telah merekam kejadian itu.
"Kami berterima kasih kepada warga yang merekam dan mengunggah video itu," ucap dia.
(*)