Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID -Sejak terjerat kasus narkoba beberapa waktu lalu, Steve Emmanuel kini harus mendekam di seltahanan.
UnSteve Emmanuel pun kembali melakoni sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
Pada sidangnya itu, Andi Soraya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan kekasihnya.
Baca Juga: Tak Hanya Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Juga Berpotensi Alami Gangguan Jiwa
Sebagaimana diketahui, Andy Soraya dan Steve Emmanuel memang sempat hidup bersama tanpa status pernikahan selama 10 tahun.
Dari hubungannya tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak yang bernama Darren Starling Emmanuel.
Baca Juga: Ayah Dari Anaknya Terancam Hukuman Mati, Andi Soraya Bongkar Tabiat Steve Emanuel yang Sebenarnya
Melansir dari YouTube Selebrita Pagi yang tayang melalui kanal YouTube Trans7 Official, Rabu (29/5/2019), Andi Soraya menyebut Darren merasa tertekan hingga terguncang perasaannya atas kasus narkoba yang menjerat ayahnya.
Oleh karena itu, Andi Soraya memutuskan untuk tak memberikan ijin kepada sang anak untuk menemui ayahnya di dalam penjara maupun di persidangan.
"Saya tidak kasih (bertemu). Saya tidak kasih. Karena dia sudah cukup terguncang dengan mendiam, mendengar," sebut Andi Soraya, seperti dikutip oleh GridHot.ID.
"Jangan suruh dia untuk melihat, karena dia anak yang sangat hatinya sensitif sekali," sambungnya.
Andi Soraya tak ingin putranya menjadi semakin terguncang jika bertemu dengan Steve Emmanuel.
"Saya enggak mau dia, akan mengganggu jiwanya dia. Saya enggak mau," terangnya.
Selain itu, Andi Soraya menilai Steve Emmanuel akan histeris jika bertemu putranya.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Jatuh Sakit Hingga Absen dari Persidangan
"Saya kenal Steve. Steve itu nggak bisa ngelihat anaknya. Dia bisa nyium kaki anaknya nanti. Dia bisa menangis di kaki anaknya. Saya yakin, saya tahu betul," ujar Andi Soraya.
Maka dari itu, Andi Soraya melarang sang anak untuk bertemu dengan Steve Emmanuel dan memintanya untuk memberikan doa yang terbaik untuk ayahnya itu.
"Saya enggak mau melihat hal seperti itu, saya enggak sanggup. Makanya saya bilang, 'Darren, enggak usah. Kamu bantu doa'," pungkasnya.
Melansir Tribun Seleb, Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Baca Juga: Bawa Koakin Dari Belanda, ini 5 Fakta Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati!
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi Steve Emmanuel sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve Emmanuel berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (*)