Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwanto mengatakan bahwa kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bayaran tersebut.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal dan dua senpi di antaranya rakitan.
Sebelumnya, Djuju mengatakan ada salah satu tersangka yang menunggangi aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei ternyata pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan.
Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi.
Armi dikatakan pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (*)