Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selesai Jalani Pemeriksaan Selama 28 Jam, Kivlan Zen Langsung Digelandang ke Rutan Guntur

Seto Ajinugroho - Jumat, 31 Mei 2019 | 08:07
Polisi mengawal ketat Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D

Polisi mengawal ketat Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Gridhot.ID - Mayjen (Purn) Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Guntur untuk jalani masa tahanannya pada Kamis (30/5/2019).

Kamis kemarin Pukul 20.08 Kivlan keluar dari gedung Gedung Direktorat Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya menuju Rutan Guntir setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 28 jam sejak Rabu (29/5/2019).

Terlihat Kivlan dikawal delapan anggota kepolisian.

Mengutip Kompas.com, Jumat (31/5/2019) saat keluar dari gedung Mapolda menuju mobil yang hendak membawanya, nampak Kivlan menunduk.

Baca Juga: Dituduh Berselingkuh, Suami Penggal dan Tenteng Kepala Istrinya Menuju Kantor Polisi

Namun Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tak diborgol.

Tak terucap satu kata pun dari Kivlan kepada awak media.

Kivlan kemudian langsung dibawa masuk ke mobil untuk segera diberangkatkan langsung ke rutan Guntur.

Lima unit mobil polisi mengawal Kivlan ke sana.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Klaim Ada Bukti Penggelembungan Suara Pemilu 2019 : Nanti Teman-teman Lihat Sendiri, Pasti Akan Tercengang

Sebelumnya, pengacara Kivlan, Suta Widhya, menyebut kliennya akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan terkait status Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikkan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Baca Juga: Saat Menko Maritim Luhut Binsar Suruh Prabowo Balik ke Indonesia : Baliklah Kau, Jangan Ada Rame-rame Lagi

Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwanto mengatakan bahwa kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bayaran tersebut.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal dan dua senpi di antaranya rakitan.

Sebelumnya, Djuju mengatakan ada salah satu tersangka yang menunggangi aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei ternyata pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan.

Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi.

Armi dikatakan pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x