Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kronologi Putri Kandung Tikam Ayah Saat Diingatkan Salat, Tikam Berulang Kali Korban Walau Sudah Sekarat

Seto Ajinugroho - Selasa, 04 Juni 2019 | 20:00
Pelaku pembunuh ayah kandung, Hilda Nurafriani alias Ani (30), digiring dua Polwan Polres Kota Mataram.
(KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI)

Pelaku pembunuh ayah kandung, Hilda Nurafriani alias Ani (30), digiring dua Polwan Polres Kota Mataram.

Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x