Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. (*)
Kronologi Putri Kandung Tikam Ayah Saat Diingatkan Salat, Tikam Berulang Kali Korban Walau Sudah Sekarat
Seto Ajinugroho - Selasa, 04 Juni 2019 | 20:00
Popular
Tag Popular