Gridhot.ID - Wanita bernama Hilda Nurafriani (30) alias Ani itangkap usai menikam ayah kandungnya sendiri, Muhammad Nurahmad (64).
Hilda menikam ayah kandungnya sendiri saat diingatkan untuk shalat Ashar pada Sabtu (1/6/2019).
Kapolres Mataram AKBP Saipul Alam menjelaskan jika pelaku secara sadar menikam ayahnya sendiri dengan menggunakan pisau dapur.
"Tindakan pelaku menyebabkan ayahnya meninggal karena belasan tusukan di bagian dada, mata hingga kepala korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri," ungkap Saipul saat gelar perkara di Polres Kota Mataram, Senin (3/6/2019).
Baca Juga: Prabowo Ungkit Pilihan Politik Ani Yudhoyono, Seketika Gestur dan Tangan SBY Bersedekap
Mengutip Kompas.com, Selasa (4/6/2019) berikut kronologi kejadiannya.
Awalnya pelaku dan ibu kandungnya, Fathiyah, saling cekcok.
Keduanya bertengkar karena pelaku meminta dibuatkan gerobak untuk berjualan pop ice.
Ibu pelaku inginnya sang anak bekerja sesuai dengan gelar yang disandangnya yakni Master Keperawatan yang diselesaikannya di Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 2018.
Pertengkaran itu terdengar oleh sang ayah, Nurahmad dan ia bergegas ke ruang keluarga karena terdengar suara lemparan benda.
Istri korban atau ibu pelaku berusaha menahan langkah korban dan mengatakan bahwa dia tidak mengalami kekerasan oleh pelaku.
Nurahmad kemudian mencoba mengetuk pintu kamar pelaku dan memintanya untuk shalat ashar.
"Saat itulah pelaku keluar kamar, sempat menahan pintu sambil menghunus pisau dapur yang memang berada di dalam kamar pelaku. Saat melihat peristiwa itu, ibu pelaku keluar rumah minta pertolongan," ungkap Saipul.
Berulang kali pelaku menikam ayahnya, bahkan saat Nurahmad merangkak sekarat berusaha keluar ke teras, pelaku tetap menusuknya berkali-kali.
Banyak tetangga berdatangan dan membantu Nurahmad, pelaku lantas masuk ke dalam rumah dengan tetap membawa pisau.
Baca Juga: Sahabat Bongkar Perilaku Aneh Pelaku Bom Bunuh Diri di Pos Polisi Kartasura Sebelum Lakukan Aksinya
Warga lantas bergerak cepat melaporkan peristiwa itu pada aparat kepolisian.
Tidak mudah bagi aparat yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku karena ia masih membawa senjata tajam.
Sejumlah polisi sempat berusaha mendorong pintu ruang tamu, sebagian lagi menunggu di pintu samping.
Pelaku kemudian diamankan dalam kondisi labil.
Saat hendak ditangkap ia tiba-tiba memotong bagian belakang rambutnya dan sempat mencuci bersih tangannya dari darah ayahnya.
Korban Nurahmad lantas dilarikan ke IGD RSUD Kota Mataram, namun tak bisa bertahan lalu meninggal dunia pada pukul 19.00 Wita karena kehabisan darah.
Sejumlah barang bukti telah diamankan aparat Polres Kota Mataram.
Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar