"Kondisi autisme Dimas tidak memenuhi Kriteria Kepentingan Publik (PIC) dari Peraturan Imigrasi," tulis Cameron Gordon dalam petisinya.
Dimas diangap akan membebani pemerintah Australia dengan kondisinya.
Padahal, menurut catatan medis, Autisme yang diderita Dimas telah membaik.
Baca Juga: Ketika Australia Berencana Menyerbu Jakarta Namun Malah Ketakutan Gegara Ancaman Kapal Selam TNI AL
Sementara itu, dikutip GridHot.ID dari Antara,Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sitti Hikmawatty meminta Australia menerima pengajuan visa permanen Muhammad Dimas Tri Wibowo (14 tahun) untuk tinggal di negara tersebut meski memiliki kebutuhan khusus.
"KPAI meminta pemerintah Australia menghormati Konvensi Hak Anak (KHA) 1990 sehubungan dengan upaya orang tua Dimas dalam usahanya memberikan yang terbaik bagi anaknya yang memiliki kebutuhan khusus," kata Hikmah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/6/2019).
Desakan oleh Hikmah itu seiring pengajuan petisi daring Cameron Gordon, seorang profesor di Australian National University (ANU) kepada Menteri Imigrasi, Kewarganegaraan, Layanan Migran dan Urusan Multikultural Australia agar menganulir keputusan penolakan visa tinggal permanen untuk Dimas.
Dimas sebagai WNI juga terancam dideportasi buntut dari penolakan oleh pihak imigrasi itu.
KPAI, kata dia, memberikan apresiasi Gordon yang peduli dengan keadaan Dimas serta keluarganya.
Hikmah mengatakan, sesuai Konvensi Hak Anak tahun 1990 menitikberatkan pertimbangan Kepentingan Terbaik Anak adalah bagian yang harus dipenuhi negara-negara yang meratifikasi konvensi itu, termasuk Indonesia dan Australia.