"KPAI meminta pemerintah Australia menghormati Konvensi Hak Anak (KHA) 1990 sehubungan dengan upaya orang tua Dimas dalam usahanya memberikan yang terbaik bagi anaknya yang memiliki kebutuhan khusus," kata Hikmah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/6/2019).
Desakan oleh Hikmah itu seiring pengajuan petisi daring Cameron Gordon, seorang profesor di Australian National University (ANU) kepada Menteri Imigrasi, Kewarganegaraan, Layanan Migran dan Urusan Multikultural Australia agar menganulir keputusan penolakan visa tinggal permanen untuk Dimas.
Dimas sebagai WNI juga terancam dideportasi buntut dari penolakan oleh pihak imigrasi itu.
KPAI, kata dia, memberikan apresiasi Gordon yang peduli dengan keadaan Dimas serta keluarganya.
Hikmah mengatakan, sesuai Konvensi Hak Anak tahun 1990 menitikberatkan pertimbangan Kepentingan Terbaik Anak adalah bagian yang harus dipenuhi negara-negara yang meratifikasi konvensi itu, termasuk Indonesia dan Australia.
"Kami memahami kekhawatiran pemerintah Australia atas autisme ananda Dimas dimasukkan dalam kriteria 'Public Interest Criteria' (PIC), yang berbiaya signifikan terhadap layanan kesehatan dan masyarakat Australia," kata dia.
Baca Juga: Duel Udara Sengit! Hawk 109/209 TNI AU Pernah Nyaris Tembak Jatuh F-18 Australia
Namun, kata Hikmah, pemerintah Australia seharusnya mempertimbangkan juga upaya orang tua yang mempersiapkan Dimas agar menjadi individu yang mandiri.
Source | : | ANTARA,Change.org |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar