DE hanya memprovokasi lewat sosial media karena sebagai admin dan sebagai penggerak anggota gangster dari Kutabumi.
"Belum tertangkap karena DE ini tidak ikut penyerangan hanya admin akun media sosial tersebut," ucap Argo.
Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan.
Beberapa pelaku dari gangster Kutabumi ini ada yang menggunakan senter yang dapat mengeluarkan tegangan listrik untuk melumpuhkan AR dari gangster Cadas.
"Ada juga yang menggunakan sajam, batu dan kayu. Kemudian korban menderita luka di bagian kepala, badan, tangan, kaki smua kena senjata tajam," tutur Argo.
Tiap-tiap kelompok pun dikenakan sanksi pasal berbeda seperti, tujuh orang dari Kelompok Kutabumi, dikenalan pasal 170 dan 338 KUHP, lantaran menghilangkan nyawa seseorang.
Baca Juga: Demi Hidupi 3 Anaknya, Veronica Tan Tetap Jualan Daging Saat Lebaran
Sedangkan dari kelompok Cadas, dikenakan sanksi pasal darurat karena menggunakan dan memiliki senjata tajam. (*)
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar