Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kerap Provokasi Lewat Medsos, Gadis 16 Tahun Dalang Tawuran di Tangerang Kini Masuk Daftar Pencarian Orang

Nicolaus - Selasa, 11 Juni 2019 | 07:48
Para pelaku tawuran antar gengster di Tangerang.
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA

Para pelaku tawuran antar gengster di Tangerang.

Baca Juga: Ungkapan Syukur Kusir Andong Antar Keluarga Jokowi Jalan-jalan di Malioboro : Saya Enggak Menyangka Akan Membawa RI 1

Beberapa pelaku dari gangster Kutabumi ini ada yang menggunakan senter yang dapat mengeluarkan tegangan listrik untuk melumpuhkan AR dari gangster Cadas.

"Ada juga yang menggunakan sajam, batu dan kayu. Kemudian korban menderita luka di bagian kepala, badan, tangan, kaki smua kena senjata tajam," tutur Argo.

Tiap-tiap kelompok pun dikenakan sanksi pasal berbeda seperti, tujuh orang dari Kelompok Kutabumi, dikenalan pasal 170 dan 338 KUHP, lantaran menghilangkan nyawa seseorang.

Baca Juga: Demi Hidupi 3 Anaknya, Veronica Tan Tetap Jualan Daging Saat Lebaran

Sedangkan dari kelompok Cadas, dikenakan sanksi pasal darurat karena menggunakan dan memiliki senjata tajam. (*)

Source : Tribunjakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x