Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Kasus kenakalan remaja masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Belakangan ini kembali terjadi kasus tawuran remaja yang terjadi di Sepatan, Kabupaten Tangerang Minggu (9/6/2019).
Tawuran tersebut terjadi antara dua geng asal Kutabumi dan Cadas sekitar pukul 03.30.WIB.
Seorang remaja berinisial AR yang masih berumur 16 tahun menjadi korban tewas setelah tertebas celurit dan dikeroyok.
Namun, akhirnya tawura berhasil diredakan oleh pihak kepolisian.
Melansir dari TribunJakarta.com (10/6/2019), Tawuran dipicu hal yang sangat sepele di mana kedua kubu saling tantang melalui media sosial Instagram beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Diduga Khatib Bawakan Ceramah Bertema Politik, Jamaah Salat Idul Fitri di Klaten Membubarkan Diri
"Gangster dari Kutabumi ini ketuanya inisialnya DE dan dia ini cewek. Kemudian ada membernya kelompoknya ini 20 orang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (10/6/2019).
DE adalah dalang dibalik tawuran ini.
Semuaya berawal dari DE yang mulai menantang pihak sebelah dan memicu tawuran.
"Jadi di medsos ada kelompok dari Kutabumi dan Cadas. Di media sosial itu mereka saling tantang contoh, kita mau tarung di mana nih?," ujar Argo.
Pasca terjadinya tawuran, belasan anggota gengster yang rata-rata masih remaja ini berhasil diamankan.
Rata-rata mereka masih duduk di bangku SMA sederajat.
Selain itu ada juga yang tidak lulus sekolah dan pengangguran.
Baca Juga: Temani Jokowi Jawab Pertanyaan Awak Media, Jan Ethes Diam-diam Dapat Kado Spesial dari Kakeknya
Sedangkan DE seoran yang diduga menjadi dalang dibalik tawuran ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena tidak ikut dalam proses penyerangan ke gangster Cadas tersebut.
DE hanya memprovokasi lewat sosial media karena sebagai admin dan sebagai penggerak anggota gangster dari Kutabumi.
"Belum tertangkap karena DE ini tidak ikut penyerangan hanya admin akun media sosial tersebut," ucap Argo.
Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan.
Beberapa pelaku dari gangster Kutabumi ini ada yang menggunakan senter yang dapat mengeluarkan tegangan listrik untuk melumpuhkan AR dari gangster Cadas.
"Ada juga yang menggunakan sajam, batu dan kayu. Kemudian korban menderita luka di bagian kepala, badan, tangan, kaki smua kena senjata tajam," tutur Argo.
Tiap-tiap kelompok pun dikenakan sanksi pasal berbeda seperti, tujuh orang dari Kelompok Kutabumi, dikenalan pasal 170 dan 338 KUHP, lantaran menghilangkan nyawa seseorang.
Baca Juga: Demi Hidupi 3 Anaknya, Veronica Tan Tetap Jualan Daging Saat Lebaran
Sedangkan dari kelompok Cadas, dikenakan sanksi pasal darurat karena menggunakan dan memiliki senjata tajam. (*)