Namun, Sofyan berhalangan hadir karena sakit, "Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberi keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
Ia datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ungkap Yani.
Yani menyebut Sofyan akan siap hadir dalam pemeriksaan berikutnya jika sudah sembuh.
Baca Juga: Dikenakan Pasal Makar dan UU ITE, Pria Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Siap Dipidanakan
Namun, untuk waktu pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.
Menurut Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," pungkasnya.