Kepolisian juga telah merilis peran tersangka Kivlan Zen yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
"Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, dengan adanya petunjuk dan kesesuaian mereka bermufakat melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur eksekutif lembaga survei," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Setelah terbongkarnya peran Kivlan Zein berdasarkan pengakuan dari salah satu eksekutor kerusuhan Irfansyah, Kompas.com juga berhasil merangkum fakta-fakta peran Kivlan dalam kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Salah Satu Dalang Kerusuhan 22 Mei Justru Sopir Kliennya
Berdasarkan rangkuman dari Kompas.com, inilah 5 fakta tentang keterlibatan Kivlan Zein.
1. Dicegah ke luar negeri
Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri pada Jumat (10/5/2019).
Pencegahannya itu berkaitan dengan status Kivlan sebagai saksi dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang sedang diusut oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar