"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Baca Juga: Luar Biasa! Alquran Ini Tak Terbakar Meski Seisi Kios Pasar Ujungberung Hangus Dilalap Api
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)
Source | : | Surya Malang,Tribun Jatim |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar