Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Baru-baru ini, sebuah kejadian di luar nalar terjadi Lumajang, Jawa Timur.
Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang diamankan polisi lantaran dilaporkan telah membacok orang, Selasa (11/7/2019) malam.
Dilansir dari Tribun Jatim, peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40) dengan menjaminkan istrinya.
Baca Juga: Kisah Aceng Ketemu Kawan Sekolah yang Kini Idap Gangguan Jiwa: Kita Tetap Berteman Walau Ada Beda
Istri Hori yang berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya.
Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.
Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Baca Juga: Emosi Lihat Istri Selingkuh, Suami Nekat Hancurkan Rumah Hasil Jerih Payah Merantau di Kalimantan
Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.
Dia mendatangi Hartono yang tinggal di wilayah Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang.
Hori pun tak segan melakukan pembacokan pada seseorang yang dia kira sebagai Hartono.
Ternyata hori salah sasaran, sosok yang baru Hori bacok hingga tewas bukanlah Hartono, melainkan Muhammad Toha.
Peristiwa pembacokan itu pun membuat geger warga setempat, hingga membuat Hori dilaporkan ke polisi.
Dikutip GridHot.ID dari Surya Malang, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," sambungnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Baca Juga: Luar Biasa! Alquran Ini Tak Terbakar Meski Seisi Kios Pasar Ujungberung Hangus Dilalap Api
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)