Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa dalam Pilpres 2019 akan diadakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang tersebut juga sekaligus untuk mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pihak Badan pemenangan Nasional (BPN).
Mengingat situasi politik yang masih panas Pasca Pemilu 2019 dan juga terjadinya aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 untuk menggugat hasil Pemilu, kini pemerintah tak mau kecolongan lagi.
Tragedi kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 yang berawal dari aksi tolak hasil Pemilu 2019 di depan kantor Bawaslu membawa dampak tersendiri bagi proses demokrasi negeri ini.
Kasus kerusuhan yang terjadi pasca pengumuman pemenang hasil Pemilu 2019 masih belum berhasil diusut secara tuntas.
Kini, pihak kepolisian sedang berusaha keras untuk terus memeriksa dan mengusut siapa, apa dan bagaimana kerusuhan itu bisa terjadi.
Polisi mengerahkan 17.000 personel untuk mengamankan sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Apel pengamanan dalam rangka konsolidasi Operasi Ketupat 2019 dan pengamanan sidang PHPU tersebut digelar di silang monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
"Tentu Polri dan TNI selalu menyiapkan worst skenario sehingga pasukan yang ada dari Polri lebih kurang 17.000 termasuk (pasukan) yang dari daerah-daerah tidak dipulangkan," kata Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Silang Monas, Jakarta Pusat.
Sementara itu, TNI menerjunkan 16.000 personel untuk mengamankan sidang PHPU tersebut dan mengawasi pergerakan massa yang kemungkinan mengawal proses sidang tersebut.
"Bapak Panglima TNI juga menyiapkan pasukan lebih kurang 16.000. Ini juga disiapkan sesuai kebutuhan dan sesuai dengan istilahnya kirtap yakni perkiraan cepat intelejen," ujar Tito.
"Kirtap intelejen kita lakukan setiap hari. Jadi, komunikasi intelejen tiap hari untuk melihat apakah ada gerakan massa," sambungnya.
Adapun, gugatan silang sengketa pemilu ini secara resmi dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke MK pada 24 Mei 2019 malam.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Salah Satu Dalang Kerusuhan 22 Mei Justru Sopir Kliennya
MK akan memulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019.
Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.(*)