Seperti diketahui, purnawirawan TNI yakni mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 21-22 Mei.
Kivlan juga diduga terlubat pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Kapolri: Tak Nyaman Memproses Hukum Purnawirawan TNI"