Pernyataan itu dibuat dengan bersungguh-sungguh dan saya siap taat patuh dan setia terhadap apa yang diyakinkan dan dipercayakan di negara kita tercinta. Terima kasih hatur nuhun.
Salam untuk negara dan bangsa.
Ditandatangani oleh Nara Sopandi.
Hamdani sendiri bersama keluarganya, pada 2018 lalu sempat menandatangani surat pernyataan pengakuan Sensen Komara sebagai Rasul Allah dengan materai Rp 6000 tertanggal 20 November 2018 tersebut, diikuti oleh tandatangan istri dan ketiga anaknya.
Tak hanya itu, dalam surat pernyataan tersebut bahkan kalimat syahadat yang seharusnya menyebut Muhammad, diganti dengan nama Sensen Komara.
"Ashadu Anla Ilaha Illaloh Wa Ashadu Anna Bapak Drs. Sensen Komara Bin Bapak Bakar Misbah Bin Bapak KH Musni Rosulalloh," tulis Hamdani dalam suratnya.
Hamdani sendiri merupakan warga Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin.
Sementara itu, Sensen Komara, sempat menjalani proses hukum pada tahun 2012.
Baca Juga: Kisah Mbah Arjo, Kakek Berusia 193 Tahun yang Temani Presiden Soekarno Ritual di Lereng Gunung Kelud
Namun proses hukum tidak bisa berjalan meski telah divonis bersalah oleh hakim karena dari hasil pemeriksaan dokter jiwa, Sensen disebut mengalami gangguan jiwa.
Majelis hakim pun memutus agar Sensen menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa selama satu tahun.