"Apa akibatnya ini, petani kita tak menimati kehadiran wisatawan yang datang ke Bali. Gap ini. Orang datang ke sini tapi tak dirasakan manfaatnya oleh petani kita. Kalau bermanfaat salaknya laku, manggisnya laku, (dan) jeruknya laku," kata dia.
Menurutnya, hanya pada saat panen lah petani berharap bisa punya uang, sedangkan harapan itu sering pupus di pihak petani karena harga panennya selalu anjlok.
"Nah disini negara harus hadir untuk mempertemukan pengusaha dengan pertanian. Jangan pariwisatanya cuma enak-enak sendiri cuma berkunjung saja di sini, cuma kencing saja di sini. Harus bermanfaat dia," tuturnya.
Baca Juga: Bak Harta Karun, Warga Palu Temukan Uang Ratusan Ribu Rupiah dari dalam Tanah
Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mencarikan solusi atas permasalahan ini, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
Dengan Pergub ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan pelaku pariwisata terutama hotel, restoran dan katering untuk menggunakan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali.
Di samping itu, hotel, restoran dan katering juga diwajibkan membeli produk itu minimal 20 persen di atas harga produk serta harus melakukan pembayaran dengan cara tunai. (*)