Baca Juga: Fenomena Setan Gundul, Pernah Hantui Kejayaan Orde Baru dan Muncul Kembali Usai Pemilu 2019
Surat tembusan tersebut sampai saat ini masih belum ditanggapi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta supaya PEmerintah Aceh Tengah memanggil THL.
Langkah tersebut dianggap Shabela keliru, sehingga pemerintah tidak melanjutkan saran tersebut.
Baca Juga: Ibunya Meninggal Karena Jadi Petugas KPPS Pemilu 2019, Bocah SMP Ini Sekarang Jadi Yatim Piatu
"Seharusnya kementerian menjawab agar THL memberikan lahan APL yang ada di dalam HPH THL kepada Pemerintah Aceh Tengah untuk menyejahterakan rakyat," tegasnya.
Bukan hanya itu, Shabela menganggap kementerian terkait seharusnya menegur PT THL, karena selama ini menggunakan lahan APL yang sama sekali tidak boleh dipakai oleh perusahaan yang saham terbesarnya milik mantan Danjen Kopassus, Prabowo Subianto itu.
"Lokasi APL di THL itu ada beberapa titik indikasinya, seperti di Penarun, Serule, Jerata," sebut Shabela.
Sebelumnya seperti yang ditulis Gridhot.ID, Calon presiden Prabowo Subianto mengaku menguasai ratusan ribu lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Hal itu disampaikan Prabowo sebelum menutup pernyataan penutup debat kedua capres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam.