Selain itu untuk emnjalankan program tersebut, Pemerintah Aceh Tengah juga telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal ini bertujuan untuk meminta areal penggunaan lahan (APL) yang saat ini berstatus hak pengusahaan hutan (HPH) PT Tusam Hutani Lestari (THL) yang mencapai belasan ribu hektar untuk dikelola oleh pemerintah setempat.
"Karena di THL, di samping ada APL yang belum dibuka, ada hak kepala daerah untuk membagi kepada rakyat, membuka lahan dua sampai lima hektar. Berarti di dalam HPH THL, ada APL sekitar 11.000 hektar. Ini yang sudah kita sampaikan melalui surat ke kementerian," ungkap Shabela.
Baca Juga: Fenomena Setan Gundul, Pernah Hantui Kejayaan Orde Baru dan Muncul Kembali Usai Pemilu 2019
Surat tembusan tersebut sampai saat ini masih belum ditanggapi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta supaya PEmerintah Aceh Tengah memanggil THL.
Langkah tersebut dianggap Shabela keliru, sehingga pemerintah tidak melanjutkan saran tersebut.
Baca Juga: Ibunya Meninggal Karena Jadi Petugas KPPS Pemilu 2019, Bocah SMP Ini Sekarang Jadi Yatim Piatu
"Seharusnya kementerian menjawab agar THL memberikan lahan APL yang ada di dalam HPH THL kepada Pemerintah Aceh Tengah untuk menyejahterakan rakyat," tegasnya.
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar